Kelas Menengah Andalankuh
Perhari minggu 25 Agustus kemarin kita sudah mendengarkan berita bahwa DPR RI telah setuju agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan No. 70. Meskipun menurut Bivitri Susanti, seorang ahli hukum, bahwa PKPU tidak memerlukan persetujuan DPR, walaupun ada aturan yang mengatur KPU berkonsultasi ke DPR namun hasil konsultasi itu tidak mengikat dan tidak menjadi dasar hukum bagi PKPU. Bagi banyak orang, apalagi mereka yang terlibat dalam aksi turun kejalan sejak tanggal 22 Agustus lalu, keputusan MK dijadikan dasar PKPU adalah sebuah kemenangan gerakan perlawanan. Karena keputusan MK ini membuyarkan sistem yang rentan membentuk oligarki politik dan, untuk dinamika politik saat ini, menggagalkan niat dinasti politik Jokowi. Putusan MK mengenai ambang batas (treshold) pemilu menyentuh hal yang cukup mendasar karena bisa meningkatkan partisipasi politik dengan terbukanya peluang bagi lebih banyak calon termasuk cal...